Dark/Light Mode

Geledah Tiga Kantor Dinas Di Batu, KPK Amankan Dokumen Perizinan Proyek Dan Tempat Wisata

Kamis, 7 Januari 2021 14:37 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu (6/1).

Mereka menggeledah tiga kantor dinas yang ada di Balai Kota Among Tani Kota Batu, yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Apa saja yang ditemukan dari penggeledahan?

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/1).

Baca juga : KPK Geledah 3 Kantor Dinas Di Balai Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Berikutnya tim KPK akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Sebelumnya, kemarin, Selasa (5/1), penyidik komisi antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pemilik PT Gunadharma Moh Zaini dan eks pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Kristiawan.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Baca juga : KPK Cecar Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial Kemensos

Ali menjelaskan, Moh. Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

"Sementara Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," beber Ali.

KPK belum menjelaskan detil soal kasus ini. Diduga, ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko. Eks walkot Batu itu terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Baca juga : Geledah 10 Lokasi Di Luwuk Dan Banggai Laut, KPK Amankan Duit Rp 440 Juta

Februari 2019, hakim kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.