Dark/Light Mode

KPK Sita Seluruh Barang Mewah Belanjaan Edhy Prabowo Di AS

Jumat, 15 Januari 2021 09:28 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang-barang mewah yang dibeli eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

Penyitaan dilakukan saat tim komisi antirasuah memeriksa Edhy sebagai tersangka kasus suap izin benih lobster atau lobster-gate Kamis (14/1) kemarin.

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti. Di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama, yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (15/1).

Barang-barang itu sebelumnya diamankan saat tim KPK menangkap tangan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada 24 November 2020.

Baca juga : Virus Terawan Nular Ke Jenderal Prabowo

Saat itu, Edhy Prabowo bersama beberapa orang, salah satunya sang istri Iis Rosita Dewi, baru mendarat usai kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, AS.

Barang-barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo di Negeri Paman Sam dalam kurun waktu 21 hingga 23 November 2020 itu adalah tas Hermes, baju Old Navy, tas koper dan sepatu Louis Vuitton (LV), jam tangan Rolex dan Jacob n Co, serta tas koper Tumi.

KPK menyebut Edhy Prabowo menghabiskan Rp 750 juta untuk membeli barang-barang mewah tersebut.

"Sumber uangnya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," ujar Ali.

Baca juga : KPK Cecar Ajudan Edhy Prabowo Terkait Isi Komunikasi Di Ponsel

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564, agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Baca juga : Pertamina Siagakan Stok Avtur Seluruh Bandara di Wilayah Jawa Bagian Tengah

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.