Dark/Light Mode

Serahkan Gratifikasi Rp 8,7 M Ke Negara

Presiden Tak Bisa Disuap

Selasa, 16 Februari 2021 06:40 WIB
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. (Foto: KPK)
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hei para koruptor, jangan coba-coba suap Presiden Jokowi. Percuma saja. Soalnya, Jokowi tak bisa disuap. Mau tahu buktinya? Kemarin, KPK mengumumkan jumlah gratifikasi yang disetorkan Jokowi ke negara. Jumlahnya besar mencapai Rp 8,78 miliar.

Penyerahan barang gratifikasi yang diterima Jokowi itu diwakili Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkannya ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca juga : Akhirnya..., Mantu Presiden Jadi Juara

Ada 12 barang yang diserahkan, yakni; satu buah lukisan bergambar Kabah, Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, gelang dengan taksiran emas 18 karat, satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, cincin dengan taksiran emas 18 karat, jam tangan Bovet AIEB001, cincin bermata blue sapphire 12,46 karat Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua buah minyak wangi, dan satu set Al Quran.

Barang-barang tersebut diterima Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Baca juga : Perbaikan Jalur Tuntas, Kereta Api Sudah Dapat Melintas

Penyerahan barang gratifikasi itu bukan yang pertama. Jokowi telah beberapa kali menyerahkan barang gratifikasi selama menjadi Presiden.

Di antaranya pada tahun 2016, bekas Wali Kota Solo itu menyerahkan tiga barang dari perusahaan minyak swasta asal Rusia, lukisan seperangkat cangkir, dan plakat berbentuk miniatur alat pengolahan minyak. Hadiah itu diterima Jokowi usai kunjungannya ke Rusia pada Mei 2016.

Baca juga : Retak Di Kaki Presiden Biden Sembuh

Kemudian di tahun 2018, Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang gratifikasi yang dikumpulkan sejak 2017-2018. Saat itu, barang yang diserahkan sebanyak enam boks dengan nilai Rp 58 miliar.

Kasetpres, Heru Budi Hartono mengatakan, serah terima gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.