Dark/Light Mode

Bahas Pencegahan Korupsi, Menag Yaqut Diminta KPK Belajar Dari Kasus-kasus Lama di Kemenag

Rabu, 3 Maret 2021 15:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Rabu (3/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK, Rabu (3/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui para pimpinannya. Pertemuan itu membahas upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

"Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan, di antaranya Menag menyampaikan maksud audiensi dan harapannya mendapatkan supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi fraud dan penyimpangan di lingkungan Kemenag," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (3/3).

Yaqut hadir bersama jajaran kementeriannya, yakni Inspektur Jenderal Deni Suardini, Sekretaris Jenderal Nizar Ali, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, serta staf khusus.

Yaqut cs diterima Ketua KPK Firli Bahuri, yang didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta jajaran di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Pertemuan berlangsung pukul 14.00 WIB.

Baca juga : Perjalanan Ali Sadikin Mau Diangkat Ke Layar Lebar, Bamsoet Siap Jadi Produsernya

Dalam pertemuan itu, Menag Yaqut menyampaikan pentingnya kerja sama pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK. Mengingat, kerawanan dan potensi korupsi terkait tugas dan kewenangan Kemenag, cukup tinggi. "Salah satunya terkait penyelenggaraan haji dan umrah," imbuh Ipi.

KPK menyambut baik harapan dan maksud kedatangan Kemenag untuk menguatkan program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.

Beberapa masukan dari Firli Bahuri cs yang disampaikan dalam diskusi, yakni antara lain, Kemenag diminta mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK terhadap jajaran kementerian itu.

"Berdasarkan catatan KPK kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, meski tidak spesifik jabatan apa saja," bebernya.

Baca juga : KPK Korek Rekan Bisnis Tambak Udang

Kemudian, kewenangan Kemenag, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi seperti dalam kasus pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Quran, dapat menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi.

KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. "Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah," tutur Ipi.

Kemudian, dibahas juga upaya penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan. KPK terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag, sebagai upaya pembangunan integritas.

Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan pengendalian gratifikasi.

Baca juga : KPK Blokir Rekening Istri Pejabat Kemensos

"Selain itu, KPK juga mengingatkan Kemenag untuk mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.