Dark/Light Mode

Setoran Pajak Kurang Rp 371,88 Triliun

Petugas Diimbau Tidak Berburu Di Saat Susah

Rabu, 25 November 2020 06:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Instagram)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendapatan negara dari sektor pajak turun signifikan. Realisasi sampai akhir Oktober Rp 991 triliun atau sebesar 70,6 persen dari target. Senayan khawatir, kondisi ini membuat petugas pajak kejar setoran dengan menakut-nakuti wajib pajak.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, berdasarkan catatannya, setoran pajak periode Januari sampai oktober tahun 2020 mencapai Rp 826,94 triliun dari proyeksi Rp 1.198,8 triliun. Besaran ini turun 18 persen dibandingkan periode 2019 yang mampu mencapai Rp 1.018.44 triliun.

Baca juga : UMKM Pelanggan Jargas Di Jabar Makin Gampang Dapat Modal Usaha

“Berarti masih kurang sekitar Rp 371,88 triliun. Ini kan sebenarnya sulit (mencapai target) karena sisa satu bulan. Karena itu, kita mengimbau jangan sampai kekurangan ini, para aparat pajak seperti berburu di kebun binatang,” tegas Darmadi di Jakarta, kemarin.

Politisi senior PDIP ini maklum, turunnya setoran pajak ini akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sektor pajak hanya menga lami pertumbuhan positif di Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang naik sebesar 1,18 persen. Adapun Badan (pelaku usaha) turun karena ada kebijakan insentif dari pemerintah. “Cuma kekhawatiran kita, karena tidak tercapai (target pajak) kemudian (petugas) membabi buta. Yang sudah patuh, yang sudah nurut, dicari-cari kesalahannya. Ditakut-takuti. Kalau dicari-cari ya pasti ketemu saja,” katanya.

Baca juga : Selebrasi 25 Tahun, Prudential Salurkan Rp 5 Miliar Bangun Desa Maju Di Tangerang

Darmadi menuturkan, saat ini sudah cukup banyak pengusaha dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) yang mengeluh karena sudah mulai dipanggil-panggil oleh petugas pajak. oknum pajak ini memanfaatkan wilayah abu-abu dalam peraturan perundang-undangan untuk mengejar setoran ke pengu saha dan pelaku UMKM.

Makanya, dia meminta kepada Kemenkeu, yakni Direktoral Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan ketat terhadap petugasnya di lapangan. Darmadi tidak ingin, pelaku usaha tidak tenang karena mulai dikorekkorek kewajiban pajaknya. “Sekarang kan semua lagi susah. Lagi bagus saja nggak boleh begitu (berburu pajak, red) apalagi situasi lagi susah saat ini. orang-orang pajak ya bijaksanalah,” pintanya.

Baca juga : UU Ciptaker Bikin Pengusaha AS Berinvestasi Di Indonesia

Menurutnya, Ditjen Pajak sebenarnya bisa mempunyai strategi lain dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Salah satunya, menagih iuran pajak perusahaan-perusahaan digital asing yang saat ini cukup banyak beroperasi di Indonesia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.