Dark/Light Mode

KPK Garap Lagi Istri Edhy Prabowo

Jumat, 5 Maret 2021 12:16 WIB
Istri eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Istri eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Iis yang menjabat anggota DPR itu digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

"Yang bersangkutan (Iis Rosita) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/3).

Baca juga : Dibeli Pake Duit Suap Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Iis sudah pernah diperiksa KPK pada 22 Desember 2020. Saat itu, penyidik melakukan penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat menangkap tangan Edhy Prabowo cs.

Barang-barang itu di antaranya tas mewah berbagai merek, jam tangan mewah, dan barang lainnya. KPK menduga ada aliran uang suap ke Iis.

Dugaan itu terungkap ketika penyidik memeriksa tenaga ahli Iis bernama Alayk Mubarrok, Rabu (27/1). "Yang bersangkutan diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM, yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Ali, Rabu (27/1).

Baca juga : Pengusaha Titip Uang Suap Lewat Staf Khusus Edhy Prabowo

Selain istri Edhy Prabowo, KPK hari ini juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah pegawai sipir Rahmatullah, karyawan swasta Mohammad Ridho, PNS atas nama Mohammad Sadik, mahasiswi Siti Maryam, staf hukum operasional BCA Randy Bagas Prasetya, karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina.

Selanjutnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Trian Yunanda, Direktur Utama PT ACK Amri, Notaris Lies Herminingsih, PNS KKP Rochmat M Rofiq, wiraswasta Ade Mulyana Saleh dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca juga : Edhy Prabowo, Beneran Nih?

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.