Dark/Light Mode

MAKI Laporkan Kasus Pajak Rp 1,7 Triliun, Ini Baru Kakap

Sabtu, 6 Maret 2021 06:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Pada 19 Juni 2017, Menteri Keuangan mengeluarkan surat Nomor SR-383/MK.03/2017. Isinya, memberikan izin melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap DS, AT, dan WW selaku komisaris dan direksi PT Industri Pulp Lestari.

“Kemudian yang disandera hanya satu orang DS, bukan pemegang saham tapi jabatannya komisaris utama,” beber Boyamin.

Baca juga : 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Disita Kejagung

Pada 13 Desember, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit menyandera DS dan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) A Salemba. Dibuatkan Berita Acara Penyanderaan yang ditandatangani Jurusita Pajak, Erwin Mahardika Kusuma dan Tomson Sinurat.

Selang sebulan, DS dilepaskan berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor: S-3418/WPJ.21/KP.07/2018 tertanggal 24 Januari 2018. Surat ditandatangani Kepala Kantor Eko Budihartono. “Dengan alasan, Penanggung Pajak dilepas berdasar pertimbangan tertentu dari Menkeu,” ungkap Boyamin.

Baca juga : Kapolri Listyo Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi, Ini Fungsinya

Dia menyebut DS dilepas karena membayar Rp 15 miliar. Ia mencurigai ada kongkalikong sehingga hanya DS yang disandera. Padahal, berdasarkan surat Menkeu ada tiga orang yang seharusnya disandera.

Boyamin juga mencurigai kewajiban pajak PT Industri Pulp Lestari sebesar Rp 1,7 triliun dari belum tertagih sepenuhnya. Perusahaan itu tidak terlacak lagi keberadaannya.

Baca juga : Korupsi Rp 23,73 Triliun Asabri, Ini Peran Jimmy Sutopo

“Namun diduga WW, mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru,” katanya.

Lantaran itu, Boyamin mendesak KPK mengusut kasus ini. “Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut,” tutupnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.