Dark/Light Mode

Hotma Sitompul Terima Fee Lawyer Dari Duit Korupsi

Senin, 8 Maret 2021 17:59 WIB
Pengacara Hotma Sitompul. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pengacara Hotma Sitompul. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara kondang Hotma Sitompul disebut menerima bayaran sebagai lawyer dari duit fee yang dikumpulkan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako.

Hal itu diungkapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ada bayar pengacara, bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kata Adi Wahyono.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Adi Wahyono, terkait kasus apa biaya yang dikeluarkan untuk pengacara.

Baca juga : Hasil Survei Menurun, Golkar Terus Ikhtiar Perbaiki Diri

Adi lantas menjelaskan, kalau kasus yang ditangani pengacara itu terkait kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. "Ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membayar pengacara," ungkap Adi.

Adi mengaku, hal itu langsung diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos). Pembayaran jasa pengacara kepada Hotma Sitompul itu sebesar Rp 3 miliar.

"Berapa?," cecar Jaksa. "Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp 3 miliar," akui Adi. "Pengacaranya siapa namanya?," tanya Jaksa. "Pak Hotma Sitompul," beber Adi.

Adi pun mengakui, uang senilai Rp 3 miliar itu dia minta dari mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso yamg bertugas menampung uang fee dari para vendor penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Jadi akhirnya saudara minta ke Pak Joko, dikasih?," cetus Jaksa. "Iya," pungkas Adi.

Baca juga : Hotma Sitompul Dicecar Penyidik KPK Soal Fee Lawyer Penanganan Perkara di Kemensos

Diketahui dalam sidang ini, Adi Wahyono diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Keduanya, didakwa jaksa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020. Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari.

Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar. Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda. Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.

Baca juga : Hotma Sitompul Ngaku Bolak-Balik ke Kemensos, Tapi Bukan Ngurusin Bansos

Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude. Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.