Dark/Light Mode

Nurdin Abdullah Dikonfrontir Dengan Dua Tersangka Lain Soal Fee Proyek

Senin, 8 Maret 2021 20:10 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengkonfrontir tiga tersangka kasus suap-gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiganya adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

"Hari ini, tersangka NA, tersangka ER dan tersangka AS, masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas saling menjadi saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/3).

Baca juga : Tanggapi Klaim Nurdin Abdullah, KPK: Bantahan Adalah Hak Tersangka...

Dalam pemeriksaan, tim penyidik komisi antirasuah menggali pengetahuan para tersangka tersebut soal pengerjaan beberapa proyek oleh Agung yang sebelumnya telah disetujui Nurdin melalui Edy.

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS, melalui tersangka ER," bebernya.

Ali bilang, keterangan selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan. "Yang nanti akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," tandas Ali.

Baca juga : Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy dan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.