Dark/Light Mode

Bekas Anak Buah Akui Juliari Pernah Titipkan Uang Buat Ketua DPC PDIP Kendal

Senin, 15 Maret 2021 23:56 WIB
Sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks staf ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, mengaku pernah menyerahkan titipan uang dari bosnya kepada Ketua DPC PDIP Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.

Dalam persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor, tadi malam, Kukuh mengungkapkan, dua minggu sebelum acara penyerahan bansos beras di Semarang, dia diberi tahu Juliari bahwa dirinya akan menitipkan sesuatu untuk Suyuti.

"H-1 sebelum ke Semarang sambil saya ke rumah pak menteri (Juliari) di Cempaka Mas," imbuh Kukuh yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, penyuap Juliari Batubara

Titipan itu, katanya, berupa uang yang dibungkus dalam amplop tipis. Kukuh tak menyebut jumlah uangnya, tapi jaksa Ikhsan Fernandi menyebut, amplop itu berisi uang Rp 500 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Baca juga : Anak Usaha Pertamina Operasikan 15 Wilayah Kerja Geothermal

Ini terungkap saat jaksa Ikhsan menanyakan kepentingan Juliari memberikan titipan itu untuk Suyuti. "Dalam rangka? Ini kan uang yang besar, dolar, 500 juta (rupiah)," tegas jaksa, yang dijawab Kukuh dengan "tidak tahu".

Kukuh kemudian mengaku menyerahkan amplop berisi uang itu dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

"Saya tidak tahu kenapa bukan Pak Juliari yang serahkan langsung. Akan tetapi, setelah Pak Suyuti terima, dia bilang terima kasih saja, saya sampaikan itu dari Pak Juliari," ungkap Kukuh. Dia engaku tidak ada titipan lain selain kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

Aliran uang untuk Suyuti ini sudah diungkapkan dalam persidangan pada Senin (8/3), pekan lalu. Yang mengungkapkannya, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono.

Baca juga : Bamsoet Ajak Ikatan Pelajar Muhammadiyah Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Uang untuk Suyuti itu, menurut Adi, diberikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso. Joko, menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Adi di Bandara Halim Perdanakusumah saat mantan Mensos Juliari P. Batubara akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang.

Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos. Jaksa sempat memutarkan percakapan telepon antara Adi Wahyono dengan Akhmat Suyuti. Dalam percakapan itu, disebut kalimat 'ada titipan dari Pak Menteri'.

Menurut Adi, hubungan Juliari dengan Akhmat Suyuti akrab. Sebab, sebelum menjabat Mensos, Juliari adalah caleg DPR Dapil I Jateng dari PDIP, yang daerah pemilihannya meliputi Kendal. 

Dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Baca juga : Kedubes AS Gelar Peringatan Pertempuran Selat Sunda

Tujuan pemberian suap itu, adalah agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.