Dark/Light Mode

Menantu Dirut Jadi Makelar Kredit, BTN Bobol Rp 279 M

Selasa, 23 Maret 2021 05:55 WIB
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/hp)
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/hp)

RM.id  Rakyat Merdeka - Widi Kusuma Purwanto memanfaatkan jabatan mertuanya, Maryono selaku Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menjadi makelar kredit. Dengan andilnya, dua perusahaan bisa memperoleh kredit ratusan miliaran rupiah dari bank pelat merah itu.

Peran Widi diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terdakwa (Widi) meminta Maryono —mertua terdakwa— untuk mengintervensi dan mengarahkan petugas unit kantor cabang agar segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putra Mandiri dan PT Titanium Property,” beber jaksa.

Baca juga : Menantu Trump Mau Bikin Buku Pengalaman Kerja Di White House

Atas permintaan Widi, Maryono memerintahkan petugas BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda segera memproses permohonan kredit yang diajukan kedua perusahaan.

Padahal Maryono mengetahui kedua perusahaan itu tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit. “Karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri tidak memenuhi persyaratan,” kata jaksa.

PT Pelangi Putra Mandiri akhirnya mendapat kredit sebesar Rp 114.900.000.000 dari BTN. Sedangkan PT Titanium Property Rp 164.727.008.399. Kredit pemberian dari BTN Kantor Cabang Samarinda pada 9 September 2014 untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

Baca juga : Bantu Korban Bencana Alam, TMMIN Salurkan Donasi Rp 1,25 M

Tak hanya itu, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti selaku Kepala Cabang BTN Samarinda menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.

Hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman. Pertama pada 29 Juli 2016. Kedua pada 18 Oktober 2017 dan terakhir pada 30 Nopember 2018.

PT Pelangi Putra Mandiri tidak bisa mengembalikan pinjamannya kepada BTN. “Sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet,” kata jaksa.

Baca juga : Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Nggak Bakal Diproses Hukum

Sementara PT Titanium Property mendapatkan kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni pada 31 Desember 2013. Kredit itu untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.