Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sama seperti kejadian PT Pelangi, kredit yang diberikan kepada PT Titanium berulang kali dilakukan restrukturisasi. Hingga terakhir 2017. PT Titanium tetap tidak bisa mengembalikan pinjamannya.
Ternyata, di balik pemberian kredit kepada kedua perusahaan itu, ada rasuahnya. Maryono dan Widi menerima Rp 3.636.000.000 terkait pengucuran PT Pelangi Putra Mandiri. Sementara dari pemberian kredit PT Titanium Property, keduanya menerima Rp 870 miliar.
Perbuatan ini menyebabkan BTN mengalami kerugian sebesar Rp 279.627.008.399,35 akibat kredit macet. Sebaliknya menguntungkan PT Pelangi Rp 114.900.000.000 dan PT Titanium Rp 164.727.008.399,35.
Baca juga : Menantu Trump Mau Bikin Buku Pengalaman Kerja Di White House
Maryono dan Widi pun dijerat delik korupsi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski dikenakan dakwaan yang sama, persidangan Maryono dan Widi dipisah.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyerat Ichsan Hassan, Komisaris PT Titanium Property sebagai terdakwa. Kemudian, Ghofir Effendi dan Yunan Anwar selaku Komisaris dan Direktur Utama PT Pelangi Putra Mandiri.
Ghofir mengajukan kredit atas nama PT Pelangi tidak sesuai prosedur. Ia mengajukan jaminan kredit atau agunan berupa lahan yang belum bersertifikat. Agar kredit bisa disetujui, Ghofir menyuap Maryono melalui Widi. Setelah kredit cair, Ghofir dan Yunan menggunakan dana dari BTN untuk membeli tanah di Bandung. Pembelian aset ini tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Baca juga : Bantu Korban Bencana Alam, TMMIN Salurkan Donasi Rp 1,25 M
Pada dakwaan pertama, keduanya dituduh melakukan korupsi. Sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, melakukan penyuapan. Mereka dibidik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Persidangan Ghofir dan Yunan juga dipisah. Meski begitu, keduanya kompak tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
Baca juga : Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Nggak Bakal Diproses Hukum
Perkara keempat terdakwa kasus ini disidangkan Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri. Majelis memutuskan menggabungkan persidangan. “Nanti pemeriksaan saksi dilakukan bersama-sama,” perintah Fahzal sebelum menutup sidang kemarin. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya