Dark/Light Mode

Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan, KPK Imbau Wadir PT Adonara Propertindo dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Koperatif

Selasa, 23 Maret 2021 20:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Sebelumnya, pada Senin (22/3), dia juga tidak memenuhi panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

"Anja Runtunewe konfirmasi tidak hadir hari ini dan diagendakan pada hari Rabu (24/3)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).

Selain Anja, pengusaha Rudy Hartono Iskandar yang juga dipanggil hari ini, juga tidak memenuhi panggilan. Sama seperti Anja, dia meminta penjadwalan ulang. Tapi dia minta dipanggil pada Kamis (25/3) mendatang.

Baca juga : KPK Garap Direktur Sarana Jaya dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," tegas Ali.

Rudy Hartono bukan nama baru dalam sengkarut pertanahan. Sebelumnya, dia juga disebut terlibat dalam sengkarut pembelian lahan senilai Rp 668 miliar di Cengkareng Barat, pada 2015.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta hendak membeli lahan seluas 4,6 hektare milik Toeti Noezlar Soekarno. Rencananya, di atas tanah itu akan dibangun rumah susun. Dalam penjualan lahan itu, Toeti menunjuk Rudy Hartono sebagai kuasa pemilik tanah tersebut. 

Ternyata, tanah yang dibeli Dinas Perumahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.

Baca juga : Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Tak Hadiri Panggilan KPK

Jejak Rudy kembali mencuat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pondok Ranggon yang kini tengah diusut.

Nama pemilik showroom mobil mewah di Radio Dalam, Jakarta Selatan, itu muncul setelah Pemerintah DKI melalui Sarana Jaya membayar lahan Rp 217 miliar kepada PT Adonara Propertindo.

Padahal PT Adonara belum memiliki tanah itu karena perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan pemilik lahan, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus, telah dibatalkan.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa, memenuhi panggilan.

Baca juga : Kasus Merintangi Penyidikan Nurhadi Dkk, KPK Imbau Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Koperatif

"Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul itu," imbuhnya.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Rp 0 Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; serta dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.