Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Siti Fadilah Bebas Murni, KPK Harap Para Penyelenggara Negara Kapok Korupsi
Sabtu, 31 Oktober 2020 18:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Lapas Pondok Bambu, Sabtu (31/10) pagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, hukuman penjara yang sudah dijalani Siti memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara lain agar tak melakukan korupsi.
"KPK berharap bahwa para narapidana tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada lewat pesan singkat, Sabtu (31/10).
Baca juga : Beres Jalani 4 Tahun Penjara, Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini
Ali menyatakan, Siti sudah berhak bebas murni karena sudah selesai menjalani hukuman pidana serta membayar uang denda dan uang pengganti. Siti divonis bersalah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB).
Pengadaan dilakukan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes pada 2005. Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi Rp 1,9 miliar.
Baca juga : Sistem Wakaf Berbasis Teknologi, Dorong Mobilisasi Dana Lintas Negara
Siti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar pada 2017. "Yang bersangkutan memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya