Dark/Light Mode

Ditenggelamkan, 4 Kapal Maling Ikan Berbendera Vietnam

Kamis, 25 Maret 2021 16:20 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat karena mencuri ikan di wilayah Indonesia. [Foto: Jessica HW]
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat karena mencuri ikan di wilayah Indonesia. [Foto: Jessica HW]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat, karena mencuri ikan di wilayah Indonesia.

"Penenggelaman empat kapal penangkap ikan asing ini, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia," kata Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji di Pontianak, Kamis (25/3/2021).

Dia pun mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia.

Baca juga : Gandeng Pemuda Muhammadiyah, BSI Tingkatkan Literasi Keungan

Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan dalam memberantas pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia. "Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Nugroho.

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut, masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

"Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita," ungkapnya.

Baca juga : Stok Terbatas, Uni Eropa Batal Nyumbang Vaksin Ke Negara Miskin

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia, dan pihaknya dalam hal ini akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.

"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," tegasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan, bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal dihancurkan dengan alat berat, sedangkan dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat. "Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.

Baca juga : Kecelakaan Bus Di Turki, 4 WNI Terpaksa Jalani Operasi

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya, yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.