Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pajak, Tim KPK Geledah Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantation
Kamis, 25 Maret 2021 21:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Penggeledahan dimulai pukul 12.00 sampai 20.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/3).
Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali
Dari lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.
Sebelumnya, pada Selasa (23/3), penyidik komisi antirasuah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Dari sana, penyidik juga berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Baca juga : KPK Garap Pejabat Dinsos Bandung Barat dan Para Bos Perusahaan Rekanan
Kemudian, pada Kamis (18/3), tim penyidik komisi antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, di Kalimantan Selatan, serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah. Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya.
Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.
Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya