Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan
Rabu, 24 Maret 2021 09:55 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan.
Selain Yoory, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu juga memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.
Baca juga : KPK Garap Direktur Sarana Jaya dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar
Yoory dan Denan digarap dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/3).
Baca juga : Kapolri Nggak Merasa Ditelikung Komjen Firli
Penyidik KPK hari ini juga memanggil kembali Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Anja awalnya dipanggil pada Senin (22/3). Namun, dia meminta penjadwalan ulang pada Selasa (23/3). Tapi lagi-lagi, dia tak memenuhi panggilan dan kembali meminta penjadwalan ulang hari ini.
Ali bilang, Anja sudah memastikan untuk hadir. "Hari ini infonya Anja hadir," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Baca juga : Kasus Korupsi Lahan Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Sudah Geledah Beberapa Lokasi
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Berdasarkan informasi, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yoory Corneles, Anja Runtunewe, dan pihak swasta bernama Tommy Ardian. Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Adonara Propertindo. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya