Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali

Kamis, 25 Maret 2021 12:00 WIB
Plt Jurh Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Jurh Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali.

Effendi, diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk tersangka Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan

Sebelumnya, Effendi juga sempat menjadi saksi kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Dalam kasus itu, Effendi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Edhy Prabowo. Sementara pada kasus bansos, Effendi disebut sebagai wiraswasta.

Selain memanggil Effendi Gazali dalam kasus Bansos, KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, adik politisi PDIP Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, serta dua pihak swasta.

Baca juga : Kasus Suap Infrastruktur, KPK Garap Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Keduanya adalah Triana dari PT Indo Nufood Nusantara, dan dan Amelia Prayitno dari PT Cyber Teknologi Nusantara.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut menerima suap dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian IM. Harry memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua pengusaha tersebut sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.