Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada 69 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN, KPK Beri Peringatan

Rabu, 24 Maret 2021 12:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera melakukannya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengingatkan, batas waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020 berakhir 7 hari lagi. Tepatnya, 31 Maret 2021.

Dia mengungkapkan, berdasarkan aplikasi e-LHKPN, per tanggal 23 April 2020 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen.

Baca juga : KPK Telusuri Pengaturan Jatah Paket Bansos Covid

"Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan," ujar Ipi lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Rinciannya, bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Sementara bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL.

Kemudian, bidang legislatif sebanyak 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D, tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan

Kata Ipi, sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik, kapan saja dan dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN.

"Sehingga KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," tegasnya. Selain itu, Ipi juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.

Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Baca juga : Lantik 5 Pejabat Satuan Kerja, Bos BI Titip 3 Pesan

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.