Dark/Light Mode

Dirjen PAS Ungkap 135 Ribu Warga Binaan Kasus Narkotika Sesaki Lapas di Indonesia

Rabu, 31 Maret 2021 16:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga (kanan), bertukar cinderamata, di sela-sela, Penyuluhan Anti Korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga (kanan), bertukar cinderamata, di sela-sela, Penyuluhan Anti Korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga mengungkapkan, dari 250 ribu warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan/ rumah tahanan, sebanyak 135 ribu di antaranya terjerat kasus narkotika.

"Dari 250 ribu ini, yang sekarang seluruh Indonesia,  135 ribu itu satu perkara, yaitu narkoba," ujar Reynhard di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).

Baca juga : Dirjen PAS Ungkap Alasan Tak Ada Novanto & Anas di Penyuluhan Antikorupsi KPK

Sesaknya warga binaan kasus narkotika yang memenuhi lapas di seluruh Indonesia dicontohkan Reynhard pada lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Jadi kalau kita lihat di seluruh lembaga pemasyarakatan kami contohkan di Cipinang jumlah WB adalah 3800 sedangkan kapasitasnya hanya 1300 berarti lebih dua kali lipat yang ada disana dna dari 3800 itu isinya adalah 3500 perkara narkotika," jelasnya. 

Baca juga : Indonesia Ogah Kecolongan

Reynhard mengungkapkan, pada perkara narkotika, 70 persen penghuni itu adalah narkotika yang barang buktinya di bawah 5 gram.

"Kalau kita hitung untuk hukumnya 6 tahun keatas, 5-6 tahun maka angggaran untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap seorang warga binaan demikian besar," ungkapnya.

Baca juga : Bersama Telkom, Sharp Bikin Gebrakan TV Game Streaming Pertama di Indonesia

Tidak hanya itu, Reynhard juga menjelaskan bahwa bagi warga binaan narkotika khususnya bandar tidak diberikan hak-haknya seperti pengurangan masa hukuman pada hari raya besar.

"Tapi kalau untuk narkotika kalau sudah 6 tahun, 7 tahun ya sudah disitu apalagi kalau dia sudah 28 tahun. Ini kondisi di dalam lapas sehingga terjadi asimilasi mengurangi daripada jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75 ribu tapi tetap over crowded," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.