Dark/Light Mode

SP3 Kasus BLBI

KPK Yang Wangi Itu Jadi Bau

Sabtu, 3 April 2021 07:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Kritikan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyoal putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu diwarnai kontroversi, salah satunya kesimpulan majelis hakim yang menyebut perkara Syafruddin Arsyad Temenggung bukan perbuatan pidana.

Padahal, kata dia, dalam fakta persidangan pada tingkat judex factie, sudah secara terang benderang menjatuhkan hukuman penjara belasan tahun kepada terdakwa. Lebih jauh lagi, perdebatan perihal pidana atau perdata seharusnya sudah selesai tatkala permohonan praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Bagaimana tanggapan KPK dengan banyak kritik ini? Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, apa yang diputuskan KPK telah sesuai aturan hukum yang berlaku. MA memutuskan perkara Syafrudin Arsyad Temenggung ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali

“KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA,” ujarnya. Karena itu demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Bagaimana tanggapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menilai tak ada masalah dengan penerbitan SP3 itu. “Itu kewenangan KPK,” kata Albertina saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Warganet ikutan riuh menanggapi keputusan tersebut. Aktivis anti-korupsi dan pengajar hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan sindiran.

Baca juga : Masuk Timnas, Pangeran Kuning Biru Siap Beraksi

“Mari ucapkan selamat kepada siapapun, melalui SP3 kasus korupsi pertama KPK dengan Undang-Undang KPK hasil revisi,” kata Zainal di akun twitternya. Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menyampaikan, sindiran yang sama, “Salah satu bukti manfaat revisi Undang-Undang KPK,” cuit @febridiansyah.

Sementara, Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPKitu baik dan tepat. Menurut dia, kasus kliennya dikaitkan dengan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, padahal dia sudah lama dibebaskan oleh MA.

Keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Juga memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dari dunia usaha. “Adanya jaminan kepastian hukum ini, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Maqdir. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.