Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Dapat Stimulus Dari Pemerintah

Jangan Lagi Dicicil, Pengusaha Kudu Bayar Penuh THR Dong...

Minggu, 4 April 2021 05:52 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha diminta tidak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini kepada pekerja. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk. Salah satunya keringanan pajak.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Har­tarto setelah bertemu perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/4).

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar penuh. Kita harus komitmen,” tegas Airlangga.

Baca juga : Pandemi Tak Surutkan Terorisme, Pemerintah Jangan Kendor Laksanakan Pencegahan-Penindakan

Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta Kadin yang merupakan wadah pengusaha di Indonesia mensosialisasikan arahan pemerintah terkait pem­bayaran THR tanpa dicicil.

Dia menyampaikan beberapa hal kepada pengusaha, seperti tantangan ekonomi ke depan, dan meminta pelaku usaha meman­faatkan semaksimal mungkin fasilitas stimulus yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Selain itu, Airlangga juga mendorong agar potensi daerah masing-masing dapat dikem­bangkan, khususnya yang me­nyangkut padat karya.

Baca juga : Mudahkan Akses Penyeberangan Di Singkil, ASDP Operasikan KMP Aceh Hebat 1 Dan 3

Pihaknya menegaskan, ber­bagai program terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Misalnya, untuk sektor pari­wisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem pen­jaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Ra­hadiansyah menilai, seruan pe­merintah agar pengusaha mem­berikan THR tanpa dicicil tidak akan berjalan baik, sehingga efeknya dalam mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat tidak maksimal.

Baca juga : Pemerintah Lagi Kaji Bentuk Bullion Bank

“Kalau sifatnya hanya seruan tidak akan maksimal. Harus jadi kewajiban. Karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban bayar THR tahun lalu yang boleh dicicil,” ujar Trubus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.