Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Dapat Stimulus Dari Pemerintah
Jangan Lagi Dicicil, Pengusaha Kudu Bayar Penuh THR Dong...
Minggu, 4 April 2021 05:52 WIB
Sebelumnya
Trubus menyarankan, agar efektif, pemberian THR oleh perusahaan harus menjadi syarat penerimaan stimulus dari pemerintah.
Dengan begitu, perusahaan akan lebih mengutamakan pemberian THR. Dengan harapan, bisa menikmati stimulus dan berbagai diskon pajak dari pemerintah.
Kalau hanya bersifat seruan, dia khawatir nasib THR tahun ini tidak akan banyak berubah dari tahun lalu. Akan semakin banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati Idul Fitri karena keterbatasan uang akibat THR tidak cair.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi. Karena nyatanya, sampai saat ini masih ada karyawan yang belum dapat THR, tapi perusahaan tempat dia kerja sudah menikmati berbagai stimulus pemerintah.
“Perusahaan seperti ini kan menzolimi karyawan namanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Ada pun aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Mudahkan Akses Penyeberangan Di Singkil, ASDP Operasikan KMP Aceh Hebat 1 Dan 3
“Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian THR keagamaan tahun 2021,” ujar Ida.
Ida mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Salah satunya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.
Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.
Baca juga : Pemerintah Lagi Kaji Bentuk Bullion Bank
“Kami akan memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Ida. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya