Dark/Light Mode

Sudah Dapat Stimulus Dari Pemerintah

Jangan Lagi Dicicil, Pengusaha Kudu Bayar Penuh THR Dong...

Minggu, 4 April 2021 05:52 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Trubus menyarankan, agar efektif, pemberian THR oleh perusahaan harus menjadi syarat penerimaan stimulus dari pe­merintah.

Dengan begitu, perusahaan akan lebih mengutamakan pem­berian THR. Dengan harapan, bisa menikmati stimulus dan berbagai diskon pajak dari pe­merintah.

Kalau hanya bersifat seruan, dia khawatir nasib THR tahun ini tidak akan banyak berubah dari tahun lalu. Akan semakin banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati Idul Fitri karena keterbatasan uang akibat THR tidak cair.

Baca juga : Pandemi Tak Surutkan Terorisme, Pemerintah Jangan Kendor Laksanakan Pencegahan-Penindakan

Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi. Karena nyatanya, sampai saat ini masih ada karyawan yang belum dapat THR, tapi perusahaan tempat dia kerja sudah menikmati berbagai stimulus pemerintah.

“Perusahaan seperti ini kan menzolimi karyawan namanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketena­gakerjaan (Menaker) Ida Fauzi­yah membeberkan sejumlah ke­bijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Ada pun aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Mudahkan Akses Penyeberangan Di Singkil, ASDP Operasikan KMP Aceh Hebat 1 Dan 3

“Kami akan melakukan pe­rumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pem­berian THR keagamaan tahun 2021,” ujar Ida.

Ida mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemen­terian/Lembaga (K/L) terkait. Salah satunya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.

Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kemente­rian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penetapan upah mini­mum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Baca juga : Pemerintah Lagi Kaji Bentuk Bullion Bank

“Kami akan memastikan ke­patuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Ida. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.