Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cabut Larangan Media Beritakan Kekerasan Aparat

Kapolri Pendengar Yang Baik

Rabu, 7 April 2021 07:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seharian kemarin, Polri jadi sasaran kritik banyak orang terkait surat edaran yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Poin yang dipermasalahkan soal larangan “media beritakan kekerasan aparat”. Untungnya, Kapolri sekarang gampang diingetin, juga pendengar yang baik, sehingga, poin yang banyak dikritik itu, langsung dicabutnya.

Telegram atau Surat Edaran (SE) itu dikeluarkan Senin (5/4) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. SE itu, ditujukan pada Kapolda dan Kabid Humas di lingkungan Polri.

Ada 11 poin yang tertera dalam SE tersebut. Apa isinya? Pertama, melarang media massa menyiarkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Keceplosan Sebut Tersangka Kasus Suap Pengadaan Tanah

Kedua, media dilarang menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka. Ketiga, tidak boleh menayangkan secara rinci peristiwa rekonstruksi. Keempat, tidak memberitakan secara rinci reka ulang kejahatan dari sumber pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan wajah identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga para pelaku dan keluarganya. Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan bagi anak di bawah umur. Kedelapan, melarang media massa menayangkan secara rinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kesepuluh, penangkapan pelaku kejahatan tidak melibatkan media massa dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Baca juga : Sambut HUT Ke-60, Bank DKI Beri Modal Usaha Kepada Purna Bhakti

Sehari dikeluarkan, telegram itu langsung menuai banyak kritik di dunia maya maupun dunia nyata. Ketua Komnas HAM , Choirul Anam mengingatkan, Kapolri tidak bisa mengatur media.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar menilai SE tersebut berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang menilai, telegram Kapolri salah alamat jika ditujukan ke media. Ilham berpendapat, mungkin saja telegram itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV.

Baca juga : Pasca Penyerangan Mabes Polri, Rumah Dinas Kapolri Dijaga Ketat

Mendapat banyak masukan dan kritik, Kapolri akhirnya mencabut larangan tersebut. Pencabutan itu termuat dalam Surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, Selasa, (6/4), yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.