Dark/Light Mode

Pengusutan Kasus Rasuah Kideco Macet, KPK Digugat

Senin, 12 April 2021 06:50 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebagaimana diketahui, PT Kideco punya konsesi tambang batubara seluas 47.500 hektar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) itu akan habis pada 13 Maret 2023.

Untuk membahas persoalan ini, Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM pada Jumat, 21 Februari 2020. Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud. Selebihnya, anggota Komisi III.

Kementerian ESDM menunjuk Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Sujatmiko untuk menghadiri rapat konsultasi. Dalam rapat itu terkuak informasi ada enam perusahaan pemegang izin PKP2B yang akan segera berakhir.

Baca juga : KPK Dimejahijaukan!

Masing-masing, PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) yang berakhir 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang berakhir 26 April 2025.

“Kontrak PKP2B ini punya hak untuk diperpanjang dan pemerintah punya komitmen memperpanjang dengan peningkatan penerimaan bagi negara, dan bagi daerah setempat,” jelas Sujatmiko.

Namun Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo meminta pemerintah memperketat syarat-syarat, sebelum memutuskan perpanjangan kontrak PKP2B perusahaan-perusahaan itu.

Baca juga : Pasca Penyerangan Mabes Polri, Rumah Dinas Kapolri Dijaga Ketat

Politikus PAN ini mengusulkan dibentuk tim untuk mengawasi proses perpanjangan izin. Tim bertugas mengkaji kondisi tambang dan dampak terhadap karyawan serta masyarakat sekitarnya.

“Kalaupun diperpanjang, harus dengan catatan-catatan dan evaluasi,” katanya.

Sebelumnya, pada 2010, KPK sempat membidik 13 anggota Komisi III DPRD Kaltim yang diduga menerima uang dari PT Kideco Jaya Agung dengan jumlah masing-masing 1.000 dolar Amerika. Uang itu diberikan di Bandara Sepinggan, Balikpapan pada 31 Mei 2010 oleh dua staf Komisi III. Pemberian ini terkait ongkos kunjungan Komisi III ke lokasi penambangan.

Baca juga : Sunter Lakeside Hotel Melantai Di Bursa Efek

Apa perkara ini yang digugat praperadilan? Kita tunggu sidangnya ya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.