Dark/Light Mode

Jusa Junaedi, Pustakawan Perpusnas

Payung Hukum Baru Pelaksanaan Serah Simpan Karya Di Indonesia

Senin, 19 April 2021 16:34 WIB
Jusa Junaedi (Foto: Istimewa)
Jusa Junaedi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Awal Maret 2021 menjadi langkah lanjutan bagi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Langkah tersebut ditandai dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018. 

Hadirnya PP ini secara resmi menggantikan pemberlakuan PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 23 Tahun 1999 selaku peraturan pendukung UU SS KCKR sebelumnya yaitu UU Nomor 4 Tahun 1990 yang lebih dulu digantikan UU Nomor 13 Tahun 2018 pada akhir Desember 2018. Penggantian payung hukum pelaksanaan SS KCKR dilakukan karena UU dan PP terdahulu dinilai sudah tidak bisa lagi mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi masa kini.

Pelaksanaan SS KCKR merupakan tindakan penyerahan dan penghimpunan karya (baik karya cetak maupun karya rekam analog dan/atau karya rekam digital) kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi untuk selanjutnya disimpan dan dikelola berdasarkan mekanisme tertentu. Kegiatan ini dilakukan karena seluruh karya yang diterbitkan dalam bentuk cetak dan analog, ataupun yang dipublikasikan dalam bentuk digital merupakan aset budaya yang bisa dijadikan sebagai salah satu tolak ukur bagi masyarakat di masa mendatang untuk melihat kemajuan intelektual dan peradaban suatu bangsa. 

Baca juga : Kedubes AS Sarankan Warganya Pasrah Jika Dirampok Di Indonesia

Hal ini dapat dipahami, mengingat seluruh karya tersebut merupakan buah dari cipta, rasa, dan karsa yang berisi pandangan, perasaan, atau bahkan potret kenyataan yang terjadi pada sebuah ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, diperlukan suatu usaha untuk terus menjaga dan melestarikan karya-karya tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni melalui SS KCKR yang kini pelaksanaannya sudah secara resmi memegang payung hukum baru yaitu UU Nomor 13 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2021.

Kedua payung hukum SS KCKR terbaru berisi pasal-pasal peraturan yang disusun ke dalam 8 bab. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 terdiri dari 36 pasal, sedangkan PP Nomor 55 Tahun 2021 terdiri dari 35 pasal. Hadirnya PP Nomor 55 Tahun 2021 dimaksudkan sebagai pelengkap dan pengatur lanjutan dalam melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2018, khususnya Pasal 6 ayat (3) mengenai tata cara penyerahan KCKR, Pasal 7 ayat (7) mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, Pasal 14 mengenai pelaksanaan penyerahan KCKR, Pasal 28 mengenai pengelolaan hasil SS KCKR, Pasal 30 ayat (2) mengenai peran serta masyarakat, dan Pasal 31 ayat (4) mengenai tata cara pemberian penghargaan.

Secara umum, UU Nomor 13 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2021 berisi mengenai amanat pemerintah kepada penerbit dan produsen karya rekam yang ada di Indonesia untuk menyerahkan karyanya sebanyak dua eksemplar (untuk karya cetak) dan satu salinan (untuk karya rekam analog/digital) dari setiap judul ke Perpusnas serta satu eksemplar (untuk karya cetak) dan satu salinan (untuk karya rekam analog/digital) dari setiap judul ke Perpustakaan Provinsi. 

Baca juga : Tak Kenal Libur, Mentan Panen Padi Dan Gerakan Serap Gabah Di Sumsel

Ketentuan penyerahan karya ke Perpusnas juga berlaku untuk karya-karya yang dihasilkan lembaga negara, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah tingkat daerah. Tidak hanya itu, karya-karya mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri juga tidak luput dari amanat penyerahan karya ke Perpusnas selama karya tersebut dibuat melalui penelitian oleh warga negara Indonesia atau dibuat di Indonesia oleh warga negara asing.

Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog dapat dilakukan dengan cara datang langsung atau menggunakan jasa pengiriman untuk selanjutnya dikelola oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Ada pun untuk pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Digital dapat dilakukan dengan cara mengunggah karya secara mandiri ke Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital (eDeposit) atau bisa juga melalui kerja sama sistem interoperabilitas. 

Karya yang sudah diserah-simpankan, nantinya akan mendapat nomor unik pencatatan sebagai tanda registrasi karya untuk selanjutnya dikelola dan disimpan di ruang penyimpanan yang dirancang secara khusus agar dapat mendukung pemeliharaan fisik dan isi karya serta perlindungan hak kekayaan intelektualnya. Perlu diketahui, bahwa karya hasil SS KCKR tidak dilayankan kepada masyarakat umum sebagaimana koleksi perpustakaan lainnya. Karya hasil SS KCKR nantinya hanya dapat didayagunakan secara terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga : Wagub Jabar Pastikan Pertamina Ganti Rugi Rumah Warga Yang Terdampak Kebakaran Di Area Kilang Balongan

Pada akhirnya, pelaksanaan SS KCKR terkini terlihat lebih menarik berkat kehadiran UU Nomor 13 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2021. Hal ini dapat dilihat dari adanya pasal pada kedua payung hukum terbaru yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan akses informasi ke seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali penyandang disabilitas dengan disediakannya salinan digital karya (secara terbatas) yang dapat digunakan untuk kepentingan mereka dalam mendayagunakan karya-karya hasil SS KCKR. Kedua payung hukum terbaru juga terlihat kembali melebarkan sayap dan merangkul elemen masyarakat dengan menghadirkan pasal-pasal yang menitikberatkan adanya peran serta masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dalam pelestarian KCKR dan juga menumbuhkembangkan budaya literasi di tengah-tengah mereka. 

Kedua payung hukum terbaru juga terkesan lebih humanis karena telah menghapus pemberian sanksi pidana yang sebelumnya diperuntukkan bagi para penerbit dan produsen karya rekam yang tidak mematuhi ketentuan SS KCKR, dan menggantikannya dengan memberikan pembinaan melalui diskusi ataupun sosialisasi yang nantinya dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi administratif. Tidak hanya itu, nilai baik kedua payung hukum terbaru juga semakin bertambah dengan hadirnya pasal-pasal yang mengatur mengenai pemberian penghargaan yang diperuntukkan bagi para penerbit, produsen karya rekam, masyarakat, dan warga negara asing yang telah melaksanakan kewajiban dan mensukseskan pelaksanaan SS KCKR dengan berdasarkan pada tingkat kepatuhan penyerahan karya dan/atau kualitas dari KCKR yang diserahkan.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.