Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Divonis 7,5 Tahun Penjara

Panitera PN Tasikmalaya Tilep Duit Ganti Rugi Proyek Jalan

Selasa, 16 April 2019 10:45 WIB
Sidang kasus korupsi dana konsinyasi proyek Kota Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto : Istimewa).
Sidang kasus korupsi dana konsinyasi proyek Kota Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Darmi Setiani, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar. 

Majelis hakim menyatakan Darmi terbukti melakukan korupsi uang konsinyasi ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya. 

Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair,” putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Darmi dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar. 

Kasus ini terjadi 2016 silam. Saat itu Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan dana untuk ganti rugi lahan warga yang kena gusur pembangunan jalan lingkar luar. 

Baca juga : Menteri Desa Klaim Tata Kelola Duit Desa Sudah Baik

Namun warga menolak menerima uang ganti lantaran harganya belum cocok. Hingga akhir 2016, warga masih belum mau terima. Sementara anggaran harus dicairkan. 

Biro Hukum Pemkot Tasikmalaya lalu berkoordinasi dengan PN Tasikmalaya. Tujuannya untuk konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi untuk warga ke pengadilan. 

Pihak Pemkot Tasikmalaya lalu diberikan rekening untuk menerima uang konsinyasi. Bukan rekening pengadilan. Tapi rekening pribadi Darmi. 

Dalam persidangan terungkap, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana menitipkan dana di rekening pribadi Darmi karena harus segera mencairkan anggaran. Sudah menjelang akhir Desember. 

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Darmi berdalih sudah  menolak titipan uang ganti rugi di rekeningnya. Tapi akhirnya menerima. 

Baca juga : Yang Masalah Itu Distribusi, Bukan Sisi Produksi Jagung

Setelah dana masuk rekening, Darmi menariknya secara bertahap. Jumlahnya mencapai Rp 2,52 miliar. Ia berdalih atasannya meminjam uang. Tapi tak pernah dikembalikan. 

Namun hakim menilai, Darmi bersalah telah korupsi dana ganti rugi. Lantaran itu harus dijatuhi pidana. Usai sidang putusan, Darmi menyatakan bakal mengajukan banding. “Putusan ini tidak adil,” ujarnya. 

Kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan perkara mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Terdakwa korupsi pembangunan pasar Cibereum itu duduk di kursi roda. Kerabatnya juga menyediakan oksigen jika sewaktu-waktu Itoc susah bernapas. 

Penasihat hukum Itoc meminta majelis hakim menunda sidang. “Beliau sakit. Tadi saja tergeletak pagi-pagi," kata Binsar Sitompul. 

Majelis hakim setuju. Sidang ditunda sampai pekan depan. Agendanya tetap mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. 

Baca juga : Diperpanjang, Masa Mukim Bowo Cs Di Rutan KPK

Usai sidang, Binsar mengungkapkan kliennya menderita sakit jantung dan paru-paru. "Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini (pengadilan) langsung tergeletak," ujarnya. 

Saat ini, Itoc tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ia terpidana kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi yang diusut KPK. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.