Dark/Light Mode

Karjono BPIP: Hari Bhakti Pemasyarakatan Refleksi Tujuan Dipenjara

Selasa, 27 April 2021 16:42 WIB
Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono. (Foto: ist)
Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Tahun 2021 jadi refleksi dan evaluasi terkini sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya pandemi, jajaran Pemasyarakatan juga diuji tantangan kompleks lain.

Hal tersebut diingatkan oleh Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono Atmoharsono. 

"Pemasyarakatan itu rumah saya. Saya pernah sebagai sipir, Kasubsi Pelayanan Tahanan rutan. Ayo warga Pemasyarakatan untuk selalu berinovasi, berkreatifitas tanpa batas," buka Karjono. 

Tahun ini pandemi masih melanda. Namun harus ada upaya penyelamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 

Baca juga : Komplotan Pemalsu Tanda Tangan Menteri Lutfi Dituntut 3-7 Tahun Penjara

"Saya berharap, segala kesulitan tidak mengendurkan semangat untuk tetap memberikan pelayanan prima," cetus Karjono. 

Istilah pemasyarakatan pertama kali diungkap  Menteri Kehakiman Sahardjo 5 Juli 1963. Pemasyarakatan disebut tujuan dari pidana penjara. Pengejawantahan keadilan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan.

Oleh karena itu, Karjono mengingatkan beberapa prinsip yang tidak dapat ditawar oleh insan Pemasyarakatan. Yakni integritas, tidak bosan belajar, kerja sama, profesional, dan loyal.

"Paling penting, menerapkan gerakan Pancasila dalam tindakan dan bekerja dengan hati," seloroh Wakil Ketua MUI Bidang Perundang-undangan ini.

Baca juga : Hari Bakti Pemasyarakatan, Karutan Depok Gelar Razia Gabungan

Karjono juga menyinggung problem menahun over kapasitas. Sejatinya, posisi Lapas sebatas menerima narapidana, dan titipan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Namun banyak dari kejahatan yang diteruskan ke penjara berdasarkan putusan hakim  masih bisa diperdebatkan, seperti kejahatan properti yang masuk kategori sangat ringan atau murni pengguna narkoba, juga Justice Collabolator.

"Memberikan efek jera terhadap kejahatan dalam bentuk pemidanaan harus dilihat sebagai tanggung jawab kepolisian, kejaksaan dan pengadilan secara bersamaan," cetus Karjono. 

Saat ini masih ada kesan, kebuntuan harapan perlawanan atas korupsi dan narkoba melalui tangan penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim, dialihkan bebannya kepada lembaga pemasyarakatan.

Baca juga : Perlu Kolaborasi Erat Pemerintah Dan Masyarakat Cegah Aksi Terorisme

"Padahal, filosofi pemasyarakatan melihat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat adalah bagian penting dari upaya reintegrasi dan restorasi sosial," sambung Karjono. 

Pada akhirnya, pembenahan sistem pemasyarakatan juga membutuhkan political will dari Pemerintah dan wakil rakyat. Sistem pemasyarakatan tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan narapidana di hotel prodeo. 

"Melainkan bagaimana membentuk desistensi terhadap kejahatan atau mencegah pengulangan, yang berujung pada memelihara rasa aman dan nyaman masyarakat," tutup Karjono. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.