Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Rapid Test Antigen Bekas
Manajemen Pengawasan Bakal Diperketat Lagi
Minggu, 2 Mei 2021 07:20 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal memperketat pengawasan penggunaan alat rapid test antigen di beberapa tempat lain. Bisa jadi, ada lagi oknum yang menyalahgunakan rapid test Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika terlibat dalam kasus penggunaan alat rapid test bekas, di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan,” ujar Muhadjir, kemarin.
Menurutnya, kejadian itu akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu.
“Yang jelas pengawasannya akan kita perketat,” tegasnya.
Berita Terkait : Sayang Keluarga, Sayang Keluarga...Jangan Mudik Ya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta petugas penyedia layanan tes antigen melakukan pengambilan sampel sesuai prosedur yang ditetapkan.
Wiku dengan tegas mengungkapkan, praktik yang tidak benar akan menuai konsekuensi hukum.
“Satgas Covid-19 ingatkan penyedia layanan tes antigen tidak main-main dengan nyawa manusia. Lakukanlah testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Wiku.
Dia juga memastikan, pelaku kasus alat rapid test antigen bekas akan ditindak tegas aparat kepolisian.
“Apabila ada yang berani melakukan tindakan serupa, Satgas pastikan akan ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya,” wanti-wantinya.
Berita Terkait : Netizen Dukung 6 Jurus Yang Dikeluarkan Satgas Covid-19
Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma Diagnostika yang melakukan praktik culas tersebut.
Erick menilai, mereka telah melakukan kejahatan yang tidak etis dan bisa membahayakan kesehatan orang lain.
Erick meminta PT Kimia Farma Diagnostika memecat para petugas nakalnya itu. Mereka juga harus menjalani proses hukum.
“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” tegasnya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, pelaku memakai alat rapid test bekas untuk mendapatkan keuntungan.
Berita Terkait : Hore, Pekan Ini Tunggakan Buat Nakes Bakal Dibayar
Keuntungan yang diraup Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM, bisa mencapai Rp 30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.
Praktik culas itu sudah dilakukan sejak Desember 2020. Jadi, kalau ditotal, mereka sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Pihak Kepolisian sudah menyita Rp 149 juta dari pelaku. [DIR]
Tags :
Berita Lainnya