Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Rapid Test Antigen Bekas

Manajemen Pengawasan Bakal Diperketat Lagi

Minggu, 2 Mei 2021 07:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto : Dok. kemenkopmk).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto : Dok. kemenkopmk).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal mem­perketat pengawasan penggu­naan alat rapid test antigen di beberapa tempat lain. Bisa jadi, ada lagi oknum yang menyalah­gunakan rapid test Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sangat priha­tin dan menyesalkan tindakan oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika terlibat dalam ka­sus penggunaan alat rapid test bekas, di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Ini sedang kita benahi mana­jemen pengawasannya, pengen­dalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan,” ujar Muhadjir, kemarin.

Menurutnya, kejadian itu akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tem­pat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu.

“Yang jelas pengawasannya akan kita perketat,” tegasnya.

Berita Terkait : Sayang Keluarga, Sayang Keluarga...Jangan Mudik Ya

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito me­minta petugas penyedia layanan tes antigen melakukan pengam­bilan sampel sesuai prosedur yang ditetapkan.

Wiku dengan tegas mengung­kapkan, praktik yang tidak be­nar akan menuai konsekuensi hukum.

“Satgas Covid-19 ingatkan penyedia layanan tes antigen tidak main-main dengan nyawa manusia. Lakukanlah testing se­suai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Wiku.

Dia juga memastikan, pelaku kasus alat rapid test antigen bekas akan ditindak tegas aparat kepolisian.

“Apabila ada yang berani melakukan tindakan serupa, Satgas pastikan akan ada kon­sekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya,” wanti-wantinya.

Berita Terkait : Netizen Dukung 6 Jurus Yang Dikeluarkan Satgas Covid-19

Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma Diagnostika yang melaku­kan praktik culas tersebut.

Erick menilai, mereka telah melakukan kejahatan yang tidak etis dan bisa membahayakan kesehatan orang lain.

Erick meminta PT Kimia Farma Diagnostika memecat para petu­gas nakalnya itu. Mereka juga harus menjalani proses hukum.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” tegasnya.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap­kan, pelaku memakai alat rapid test bekas untuk mendapatkan keuntungan.

Berita Terkait : Hore, Pekan Ini Tunggakan Buat Nakes Bakal Dibayar

Keuntungan yang diraup Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM, bisa mencapai Rp 30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.

Praktik culas itu sudah dilakukan sejak Desember 2020. Jadi, kalau ditotal, mereka sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Pihak Kepolisian sudah menyita Rp 149 juta dari pelaku. [DIR]