Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Copot Lurah Pungli Zakat

Mas Gibran Boleh Juga

Senin, 3 Mei 2021 07:37 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli yang dilakukan Lurah S dan Linmas ke pedagang, di Solo, Minggu (2/5). (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli yang dilakukan Lurah S dan Linmas ke pedagang, di Solo, Minggu (2/5). (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuat gebrakan menakjubkan. Putra sulung Presiden Jokowi itu mencopot lurah yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) persama petugas Linmas ke pedagang dengan kedok sedekah dan zakat. Keputusan Gibran ini mendapat acungan jempol dari netizen. 

Yang dicopot tersebut adalah Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, berinisial S. Kata Gibran, surat keputusan pencopotan itu sudah diserahkan ke Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo. Ia meminta dua instansi itu bekerja cepat memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan S untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.

"Hari Senin (hari ini, red) dibebastugaskan," kata Gibran, usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional, di Solo, kemarin. "Kita nggak mau lama-lama. Bikin warga kurang nyaman," imbuhnya. 

Baca juga : Loyo Lagi, Rupiah Gagal Cetak Hattrick Lawan Dolar

Gibran menerangkan, tindakan Luras S melakukan pungli zakat dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 SE itu tertulis, larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain. "Tertulis jelas (penarikan dana) sedekah, zakat, fitrah (oleh Lurah), itu salah," ujarnya. 

Setelah upacara, Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Dayanto berkeliling mendatangi pedagang dan pemilik toko di Jalan Dr Rajiman, Solo. Gibran menemui mereka satu per satu untuk mengembalikan uang pungli yang ditarik Lurah S.

Gibran dan rombongan tiba di kawasan pertokoan Coyudan sekitar pukul 10 pagi. Mereka lalu mendatangi toko pakaian PJP dan menemui pegawai toko. Di toko itu, Gibran mengembalikan uang sebesar Rp 100 ribu sesuai data dari Linmas. Pegawai toko pun membenarkan dirinya memberikan uang Rp 100 ribu kepada Linmas.

Baca juga : Loyo Lagi, Rupiah Butuh Vaksin Tokcer

"Saya mohon maaf," kata Gibran, ke pegawai toko tersebut. Ia lalu berpesan, lain kali jika ada yang meminta uang, jangan dikasih. "Yang boleh menarik zakat itu Baznas. Jangan takut, foto saja orangnya, kirim ke saya," terangnya. 

Gibran lalu melanjutkan ke toko sebelah. Dari daftar diketahui uang yang dipungut itu bervariasi. Dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, yang tersebar di 145 titik. Kata Gibran, meski pemberi ikhlas, tapi uang tetap dikembalikan karena dianggap melanggar aturan. 

Dari warga diketahui, praktik penarikan uang zakat dan sedekah itu sudah terjadi sejak 4 tahun lalu. Praktik pungli itu biasa dilakukan menjelang Lebaran. 

Baca juga : Hobi Nonton Drakor, Rossa Buka Restoran Masakan Korea

"Saya tegaskan lagi, kita ini harus membiasakan yang benar. Jangan membenarkan yang biasa," tutupnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.