Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satu Lagi Buronan KPK Tertangkap

Samin Tan Ngaku Nggak Pernah Tinggalkan Ibu Kota

Selasa, 6 April 2021 06:20 WIB
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021), setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021), setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan mengaku tak pernah meninggalkan Jakarta selama buron.

Sejak namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samin masih sering berkomunikasi. Salah satunya, dengan kuasa hukumnya. Seorang pengacara yang menangani gugatan pailit mengungkapkan, pernah beberapa kali ditelepon Samin. “Nomor teleponnya ganti-ganti,” ujarnya.

Kepada kuasa hukumnya, Samin memberitahukan selama ini tetap di Jakarta. Namun tak bersedia menyebutkan lokasi persisnya. “Saya tidak diberitahu keberadaannya,” kata pengacara itu.

Baca juga : 25 Pelatih Dipanggil PBSI, Rionny Tetap Asuh Tunggal Putri

Setelah setahun buron, Samin akhirnya tertangkap pada Senin, 5 April 2021. “Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Ali belum bersedia menyampaikan kronologi penangkapan Samin. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” janjinya.

Mengenakan kaos oblong, Samin digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Tangannya diborgol. Dua penyidik mengapit di kanan-kiri.

Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Penjual Opsetan Harimau Sumatera Dan Gading Gajah

Sebelumnya penyidik KPK menyakini Samin berada di Indonesia karena sudah dicekal sejak Maret 2019. Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Samin, lantaran dua kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Surat perintah dikeluarkan 17 April 2020. Bersamaan dengan itu, nama Samin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini Kepala Badan Reserse dan Kriminal,” kata Ali.

Upaya pencarian terhadap Samin pun dilakukan. Mulai dari menyatroni kediamannya di apartemen kawasan Pondok Indah, kantornya di Menara Merdeka, dua rumah sakit tempat Samin biasa berobat, sejumlah hotel hingga lapangan golf dimana Samin terdaftar sebagai membernya. Namun pencarian itu tak membuahkan hasil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.