Dark/Light Mode

Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK

NU-Muhammadiyah Kompak Menyerang

Senin, 10 Mei 2021 07:27 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu`ti. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu`ti. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah bahkan akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengaku sudah menawarkan pendampingan serta bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang diduga sengaja dinyatakan gagal TWK. Padahal, ke-75 itu merupakan orang-orang yang garang dalam memberantas korupsi. "Kami dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum,” ujar Ghufroni.

Melihat kondisi ini, KPK berusaha meredam polemik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, tak ada pegawai yang akan diberhentikan karena tak lolos TWK. Pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi ASN ini tak boleh merugikan hak pegawai.

Baca juga : Firli Sudah Siap Dicaci Maki

"Kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," kata Ghufron, sebagaimana dikutip dari Antara, kemarin.

Ia merujuk putusan MK, Selasa (4/5), terkait judicial review UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN. "Apa pun prosesnya, tidak boleh merugikan pegawai," tegasnya.

Baca juga : Sedikit Saja Lengah, Corona Bakal Mudah Cepat Menyebar

Di tengah gonjang-ganjing TWK pegawai KPK, sempat beredar potongan surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya surat tersebut. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kebenarannya. "Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Ali, dalam keterangannya, kemarin. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.