Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Catatan Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto
Hukum Berat Pelaku Kejahatan Penggunaan Rapid Test Bekas!
Minggu, 16 Mei 2021 11:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebuah kejahatan, yang sekalipun tergolong biasa, namun apabila dampak yang ditimbulkannya berpotensi mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tentu menarik perhatian masyarakat. Masyarakat umumnya menuntut agar keadilan ditegakkan secara optimal melalui pemberian sanksi yang berat, sepadan dengan perbuatan yang dilakukan para pelakunya.
Sebagai contoh aktual antara lain adalah kejahatan penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum Kimia Farma Diagnostika (KFD) yang berhasil diungkap Polri di Bandara Kualanamu, Medan, baru-baru ini. Terkait dengan kasus tersebut, konfrensi Pers Polri yang telah menjelaskan tentang kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Polri, baik dari aspek modus operandinya maupun latar belakang pelakunya, telah mendapatkan tanggapan positif baik dari masyarakat luas maupun pemerintah.
Namun, di sisi lain muncul kekurangpuasan, karena para pelakunya, hanya diancam hukuman maksimal 6 tahun. Ada yang berpendapat, seharusnya para pelaku dikenakan sanksi hukuman 10 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab, akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya dapat membahayakan jiwa manusia dan berpotensi menularkan virus Covid-19 secara langsung.
Baca juga : Larangan Mudik Akan Berdampak Pada Penjualan Tekstil
Sesuai semangat Polri Presisi, maka dalam melakukan tindakan hukum terhadap para pelakunya, dan yang harus dilakukan Polri, adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya, saja tapi harus sampai pada pelaku utama (master mind). Termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatannya melalui TPPU untuk menciptakan efek jera yang deteren.
Selain itu, perlu dijatuhkan vonis yang dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku sesuai asas "Salus populi suprema lex esto" (keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi) yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan mensrea (niat) dan kepedulian para pelakunya terhadap akibat yang ditimbulkan bagi keselamatan jiwa para korbannya.
Menggunakan rapid test antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya yang sangat luas, sehingga pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal. Dengan demikian, tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat akan dapat terpenuhi, selain untuk menimbulkan efek deteren yang kuat bagi calon pelaku baru lainnya untuk memcegah perbuatan yang serupa.
Baca juga : Tadarus Anggaran, Gus Menteri : SDGs Desa Beri Stimulasi Kebijakan Pembangunan Desa
Untuk itu, sebaiknya Polri bertindak tegas dan keras terhadap para pelaku kejahatan berat tersebut yang telah melakukan pemalsuan peralatan test antigen Covi1-19. Agar dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Polri sebagai penegak hukum yang berkeadilan, memberi rasa aman, dan mengayomi masyarakat dapat diwujudkan.
Tentunya proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri akan sempurna apabila pada akhirnya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, untuk dapat menentukan vonis yang setimpal kepada para pelakunya adalah merupakan ranah penuntut umum dan hakim. Sebab, dalam criminal justice system, ada institusi selain Polri yaitu Kejaksaan dan Kehakiman. Hakimlah yang pada akhirnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang serimpal kepada para pelakunya.
Kita semua berharap agar asas "Salus populi suprema lex esto" dapat menjadi pedoman dalam membuat sebuah keputusan hukum. Selain itu, dari aspek normatif, penggunaan peralatan rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum KFD di Bandara Kualanamu dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga : Payung Hukum Baru Pelaksanaan Serah Simpan Karya Di Indonesia
Undang-Undang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana 10 tahun. Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan dengan ancaman pidana 5 tahun.
Pengenaan sanksi kumulatif yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut akan dapat memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelakunya. Kini, saatnya bagi aparat penegak hukum untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.***
Penulis: Pengamat Kepolisian, Anggota Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Penasihat Keluarga Besar Putra-putri (KBPP) Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya