Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pandangan Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto

Kesimpulan Komnas HAM Harusnya Bersifat Dugaan, Bukan Vonis

Minggu, 10 Januari 2021 13:32 WIB
Pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto (Foto: Istimewa)
Pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto angkat bicara mengenai kesimpulan Komnas HAM atas peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Sisno, kesimpulan Komnas HAM atas peristiwa itu harusnya hanya berupa dugaan. Bukan vonis.

“Komnas HAM bukan lembaga peradilan. Jadi, kesimpulannya seharusnya bersifat dugaan adanya pelanggaran HAM yang harus dibuktikan di proses peradilan,” ucap Sisno, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (10/1).

Baca juga : Bicara Soal Komisaris BUMN, Diaz: Tugasnya Berat Dan Bukan Jatah-jatahan

Sebelumnya, dalam paparan Jumat (8/1), Komnas HAM menyatakan, telah terjadi baku tembak antara polisi dan Laskar FPI sebelum peristiwa di KM 50. Kemudian, terkait peristiwa KM 50, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan polisi yang kemudian ditemukan tewas. Atas hal ini, Komnas HAM menyimpulkan, tewasnya 4 orang itu bentuk peristiwa pelanggaran HAM.

Sisno menganggap, dengan kesimpulan ini, Komnas HAM gagal fokus. Sebab, peristiwa di KM 50 merupakan bagian dari rangkaian panjang dan imba dari sikap melawan hukum dan pembangkangan yang dilakukan FPI.

Baca juga : Paksain Pilkada Tanpa Persiapan Matang, Bukan Pilihan Kredibel

Yang juga harus diperhatikan, kata dia, mengenai kepemilikan senjata anggota Laskar FPI. “Apakah Laskar khusus dari Ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi?” ucapnya.

Dalam menyelidiki masalah ini, lanjut Sisno, Komnas HAM seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi.

Baca juga : Larangan Mudik Lokal, Pemprov DKI dan Korlantas Polri Harus Koordinasi dengan Baik

Karena itu, Sisno menganggap, Polri belum perlu membuat Tim Khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. “Polri cukup memberdayakan fungsi internal, karena secara fungsional sudah ada Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM tersebut,” sarannya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.