Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang PHP Pilkada Kalsel, Tim Sahbirin Permasalahkan Dokumen Pihak Denny

Rabu, 24 Februari 2021 00:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020, Senin, (22/2). Salah satunya PHP Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli tim kuasa hukum petahana, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMu) mempermasalahkan bukti yang diajukan pihak Denny Indrayana-Difriadi Darjat beserta tim kuasa hukumnya. 

Baca juga : Kader Gerindra Jangan Jauhi Dan Khianati Rakyat

Mereka mempertanyakan dokumen dalam keterangan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, yang disampaikan dalam sidang tersebut. “Mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, Selasa (23/2).

Andi menyebut, dugaan pemalsuan dokumen ini merugikan komisioner KPU Banjar. Sebab, mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Gibran Mau Fokus Menata Solo Dulu

Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP Pilkada Kalsel, hakim MK panel 2, yaitu Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yuamic P Foekh, menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pihak Denny Indrayana. “Pemohon mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis dan semua tambahan keterangan ahli ditolak hakim,” lanjut Andi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Banjir Abdul Muthalib membantah kesaksian Jurkani, yang menyebutkan bahwa ada manipulasi menaikkan suara pihak terkait sebanyak 5.000. Dia juga menampik adanya surat dirinya yang membenarkan hal tersebut.

Baca juga : Prof Denny Yakin Menang

“Surat pernyataan yang disampaikan saksi pemohon itu bukan surat pernyataan saya. Tanda tangan yang disampaikan saksi bukan tanda tangan saya. Itu sedikit berbeda dengan tanda tangan saya, ada sedikit perbedaan,” ucapnya, seperti dikutip klikkalsel.com, Selasa (23/2). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.