Dark/Light Mode

Kasus Suap Bansos

Sekjen dan Dirjen Linjamsos Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton

Senin, 8 Maret 2021 15:57 WIB
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin mengakui menerima sepeda merek Brompton.

Hal itu disampaikan saat keduanya bersaksi dalam sidang kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke.

Keduanya, mengaku menerima sepeda itu dari kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos Adi Wahyono.

Baca juga : Akui Ada Istilah Bina Lingkungan, Dirjen Linjamsos Kemensos Tak Tahu Artinya

Adi juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu sopirnya Adi," ujar Hartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Ditanya jaksa, Hartono dan Pepen mengaku tidak tahu harga sepeda Brompton yang diberikan Adi kepada mereka itu. Sepeda itu, sudah dikembalikan ke KPK. Keduanya juga mengaku sepeda itu tak berkaitan dengan pengadaan bansos Covid-19.

Baca juga : KPK Blokir Rekening Istri Pejabat Kemensos

"Ada tidak kaitan dengan jabatan saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis. "Tidak," jawab Hartono.

Hartono dan Pepen membantah pernah menerima uang dari Adi sebesar Rp. "Pernah mau kasih tapi saya tidak mau," ungkap Hartono. "Saya tolak," imbuh Pepen.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan di Jabodetabek.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan

Sementara, dua pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

KPK mendakwa Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk menjadi penyedia bansos Covid-19. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.