Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Pemikir besar Malaysia, Syed Muhammad Naquib al-Attas menulis tentang korupsi yang menjadi kebudayaan. Dalam bukunya berjudul Sosiologi Korupsi, dia membentangkan bagaimana korupsi semakin meluas. Yaitu, keterlibatan sosiologis, merebak dari individu lalu pada kelompok masyarakat.
Dalam ungkapan pendek, dia mengemukakan, karena angin, yang berembus menyilir pimping, tumbuhan semak lalu merunduk meliuk liuk karena terpaan hembusan angin. Pimping merunduk, karena terpaan angin. Ada sebab ada akibat. Karena anginlah pimping merunduk.
Baca juga : Produsen Sepatu Bata Keluar dari Jerat PKPU
Nah, inilah kemudian disimpulkan bahwa ada relasi negatif antara korupsi dan pendidikan kebudayaan. Hal ini tercermin dari Indeks Korupsi Indonesia yang semakin tinggi. Artinya kalau dihubungkan dengan pendidikan, menjadi berbanding terbalik. Semakin tinggi korupsi semakin merosot nilai kebudayaan manusia.
Masalah ini juga pernah dikemukakan oleh sang Proklamator Mohammad Hatta 60 tahun silam. Dalam istilahnya, sampai-sampai Wakil Presiden pertama Indonesia itu yakin, korupsi sudah menjadi kebudayaan. Ini berlangsung terus hingga sekarang, belum ada perubahan arah pendidikan kita. Meski ada pernyataan tentang bahaya korupsi harus diperangi, sebagai musuh bersama, tapi hasil konkritnya masih belum berhasil.
Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Hal senada dinyatakan oleh almarhum Muhammad Amin, tokoh pergerakan nasional asal Riau, bahwa korupsi adalah bagian nilai buruk satu kebudayaan manusia. Dia menyebut hal itu dengan istilah nilai manusia digandengkan dengan nilai materi. Semakin tinggi nilai manusia, semakin rendah nilai materi. Sebaliknya, bila harga materi semakin tinggi, nilai manusia semakin turun.
Ungkapan itu jelas, makna korupsi bagian dari pengaruh nilai materi. Ada dua padanan kata korupsi, yaitu selain maksud dari ungkapan Bung Hatta, korupsi sebagai kebudayaan negatif dan makna korupsi sebagai orientasi materi, dengan memerosotkan nilai atau harga manusia menurut Muhammad Amin.
Baca juga : Sembako Naik, Kebiasaan Deh
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, korup adalah tindakan pejabat publik yang ilegal untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri atau kelompoknya. Di situ maknanya lebih kepada pejabat publik, pemegang kekuasaan atau birokrasi pemerintahan.
Sementara dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, definisi korupsi diartikan sebagai penyelewengan perbuatan buruk, dirumuskan dalam beberapa bentuk sebagai alasan penindakan secara hukum pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.