Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

ASN Jual Beli Vaksin Ilegal

Tjahjo Marah Besar

Minggu, 23 Mei 2021 06:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Twitter @kempanrb)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Twitter @kempanrb)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditengah gencarnya upaya pemerintah memimpin perang melawan Corona, muncul sejumlah kasus yang bikin publik gregetan. Setelah mafia karantina dan mafia antigen bekas, muncul kasus jual beli vaksin ilegal yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Kejadian ini bikin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo marah besar.

Belum lama ini, publik dikagetkan dengan praktek mafia karantina dan mafia antigen bekas. Mafia karantina terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan mafia antigen bekas terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Modus dari mafia karantina, yakni keistimewaan bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soetta, tanpa perlu mengikuti proses karantina. Pelaku menetapkan tarif sekitar Rp 6,5 juta bagi WNA untuk bisa keluar bandara tanpa dikarantina.

Sementara, praktek yang terjadi di Bandara Kualanamu, yakni melakukan tes pemeriksaan Corona bagi penumpang dengan menggunakan alat tes antigen bekas pakai.

Baca juga : ASN Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Tjahjo: Pecat!

Kini, setelah dua kasus itu sedang ditangani pihak kepolisian, muncul kasus baru berupa jual beli vaksin ilegal. Kasusnya kembali terjadi di Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin yang digelapkan itu sedianya akan diberikan antara lain kepada petugas dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Akan tetapi, vaksin merek Sinovac itu, justru diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Mereka IW (45 tahun) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan dan KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap. Selain dua dokter tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Panca mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jual-beli vaksin Covid-19. Polda Sumut pun akhirnya menemukan kegiatan vaksinasi ilegal itu, di Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (18/5). Dari peserta vaksinasi, petugas mengetahui bahwa mereka membayar Rp 250.000 per orang untuk dua dosis vaksin. Uang itu dikumpulkan oleh tersangka SW (40) yang merupakan agen properti.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua yang terlibat diproses hukum,” kata Panca, saat memberikan keterangan pers, Jumat kemarin.

Baca juga : Pegawainya Jual Beli Vaksin Ilegal, Begini Kata Kemenkumham

Vaksinasi ilegal yang dilakukan SW ini sudah berlangsung sejak April 2021. Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Rinciannya, 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta. Dari vaksinasi itu didapatkan uang sebesar Rp238,7 juta. SW mendapat fee sebanyak Rp32.550.000.

Panca menyebutkan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Untuk melakukan kegiatan vaksinasi itu, SW memberikan sejumlah uang kepada dua dokter.

Menteri Tjahjo yang menerima laporan itu, langsung marah besar. Kata dia, jika terbukti, para ASN yang terlibat ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo, dalam siaran pers, kemarin.

Ia menyesalkan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Kata dia, vaksinasi Civid-19 adalah program nasional yang harus didukung. “ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Baca juga : La Liga, Messi Lakoni Laga Sayonara

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi setuju dengan usulan Tjahjo. Kata dia, kalau terbukti, oknum PNS itu akan dipecat. “Pecat, pasti, dipecat. Sesuai peraturan yang berlaku,” kata Edy. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.