Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Moeldoko: Stop Energi Negatif Dan Perilaku Tak Konstruktif Terhadap KPK

Rabu, 26 Mei 2021 11:19 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko (Foto: Istimewa)
Kepala Staf Presiden Moeldoko (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meluruskan opini publik tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maklumlah, banyak yang berpendapat, peralihan status tersebut adalah salah satu upaya untuk melemahkan KPK. Sehingga, KPK tidak lagi bergigi dalam mengusut kasus korupsi di dalam pemerintahan yang sedang berkuasa.

“Saya pikir, arahan Presiden terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN, semakin menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal. Sesuai tugasnya sebagai ujung tombak peberantasan korupsi di Indonesia," kata Moeldoko dalam pesan video yang diterima RM.id, Rabu (26/5).

Baca juga : Dicek Jokowi, Penghasilan Nelayan Lamongan Tak Terdampak Pandemi

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, KSP pasti akan mengawal arahan tersebut.

"Dari awal, Presiden ingin KPK memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam membrerantas korupsi. Karena itu, proses pengalihan status pegawai menjadi ASN, harus membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih sistematis," terangnya.

Dijelaskan, proses pengalihan tersebut merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP No. 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga : Soal Novel LWMK, Penerbit Ajak Insan Literasi Lebih Konstruktif, Kreatif Dan Positif

Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam menyikapi putusan MK No.70 Tahun 2019, Presiden Jokowi mengingatkan, alih status kepegawaian tersebut tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku. Pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PAN RB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," papar Moeldoko.

Menurutnya, langkah ini perlu untuk memastikan garda terdepan KPK, adalah mereka yang berintegrasi dan berjiwa Merah Putih. 

Baca juga : PGN Siapkan Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi

"Itu sebenarnya yang telah dipikirkan kita bersama. Jadi, janganlah persoalan ini belum dipenuhi sepenuhnya oleh kita semua, tapi malah digoreng kanan kiri. Akhirnya, keluar dari substansi yang hendak dicapai. Saya berharap, penjelasan ini bisa membuat masyarakat Indonesia memahami persoalan tersebut secara lebih utuh," tutur Moeldoko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.