Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ancaman Klaster Baru Pasca Lebaran
Ada Yang Ngaku Deg-degan, Ada Yang Langsung Emosian
Minggu, 30 Mei 2021 05:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Klaster baru Covid-19 yang dipicu libur Lebaran 2021 mulai bermunculan. Terjadi karena kegiatan mudik, shalat tarawih hingga halal bihalal.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta temuan klaster baru Covid-19 diikuti dengan penyelidikan epidemiologi di seluruh daerah. Posko desa atau kelurahan perlu optimalisasi untuk penyelidikan epidemiologi.
“Saya ingin kembali mengingatkan kepada seluruh daerah untuk melakukan penyelidikan epidemiologi yang lebih optimal,” ujarnya.
Baca juga : Tuh Kan, Disuruh Ikut Aturan Susahnya Minta Ampun Sih...
Wiku menjelaskan, penyelidikan epidemiologi adalah kumpulan upaya untuk mengetahui gambaran gejala serta penyakit penyerta dan aspek kependudukan dari kasus positif Covid-19. Seperti sebaran tempat atau sumber penularan, jenis kelamin maupun usia.
Tujuanya untuk mencegah perluasan penularan Covid-19 dengan manajemen lanjutan yang tepat berdasarkan hasil dari pelacakan kontak.
Untuk mengoptimalkan penyelidikan epidemiologi, Wiku menyebut ada beberapa hal yang dapat dilakukan, khususnya dalam pelacakan kontak.
Baca juga : Perhatian...Masker Tak Efektif Jika Tak Higienis Dan Nggak Layak Digunakan
Pertama, identifikasi kasus positif Covid-19 berdasarkan data Puskesmas setempat atau dari ketua RT/RW di lingkungan. Pada tahapan ini, pemerintah daerah bisa melakukan wawancara mendalam terkait riwayat aktivitas pasien.
Kedua, pelacakan kontak setelah kasus positif Covid-19 ditemukan. Pemerintah daerah melalui Posko Covid-19 setempat bisa mengidentifikasi kontak melalui wawancara mendalam dengan warga yang terpapar. Selanjutnya, tim tracing menilai dan melacak kontak erat berdasarkan data surveilans.
Ketiga, melakukan tindak lanjut dan manajemen kasus. Pada fase ini, Posko Covid-19 mewajibkan seluruh kontak erat melakukan karantina di fasilitas karantina yang disediakan oleh desa atau kelurahan. Setelah melewati masa karantina 14 hari, Posko Covid-19 melakukan manajemen kasus sesuai kondisi setiap kontak erat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya