Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tegas! Firli Bahuri Cs Nggak Bakal Cabut SK Nonaktif 75 Pegawai KPK
Kamis, 3 Juni 2021 13:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.
SK tersebut menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui SK itu, pegawai yang tidak lolos TWK diminta menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan.
Baca juga : KPK Nggak Bakal Ungkap Nama 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK. Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.
"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Sementara yang kedua, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : 75 Pegawai KPK Pilih Membinasakan Diri
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," imbuhnya.
Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri cs tersebut.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," tandas Alex.
Baca juga : Satgas: Balik Dari Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari
Sebelumnya, tujuh perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam TWK mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan KPK. Ketujuhnya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.
Kemudian, Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono. Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya