Dark/Light Mode

Kekerasan Yang Dialami VK Tak Ada Hubungannya Dengan Pemilu 2019 di Osaka

Senin, 22 April 2019 19:42 WIB
Antrean WNI yang hendak mencoblos di KJRI Osaka. Tampak Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri, depan) ikut serta dalam antrean tersebut. (Foto: Istimewa)
Antrean WNI yang hendak mencoblos di KJRI Osaka. Tampak Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri, depan) ikut serta dalam antrean tersebut. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Osaka mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh Vera Kurniawati (VK) pada tanggal 17 April 2019, di KJRI Osaka, dekat tempat penghitungan suara Pemilihan Umum 2019. Tindak kekerasan tersebut telah merusak nama baik masyarakat Indonesia di Jepang.

Namun, PPLN dan Panwaslu Osaka sangat menyesalkan pernyataan VK yang beredar di media sosial, yang mengkaitkan tindak kekerasan tersebut dengan Pemilu yang sedang berlangsung.

PPLN dan Panwaslu Osaka menilai pernyataan VK dapat menggiring opini masyarakat, untuk menyudutkan kelompok tertentu. Sebab, pernyataan VK bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Baca juga : Aman, Pasokan BBM dan LPG Selama Libur Pasca Pemilu 2019

PPLN dan Panwaslu Osaka menjelaskan, seluruh proses Pemilu 2019, mulai dari pemungutan suara di TPS tanggal 14 April 2019 dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 17-18 April 2019, berjalan dengan tertib dan damai.

Seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi, menunjukkan kearifan dan komitmen yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang damai. Para saksi yang merupakan perwakilan dari partai politik dan tim Paslon Presiden-Wakil Presiden, juga telah bekerja sama dengan baik tanpa dibatasi oleh identitas kelompok maupun golongan.

"Tindak kekerasan yang dialami oleh VK, dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara yang bersangkutan dengan pelaku yang bernama Sigit (S). Hal itu diakui sendiri oleh S di tempat kejadian, dan dibenarkan oleh masyarakat yang mengenal VK. S juga datang ke KJRI Osaka, tidak dalam kapasitas sebagai saksi atau pengamat penghitungan suara," terang PPLN dan Panwaslu Osaka, dalam pernyataan bersama yang diterima RMcoid, Senin (22/4).

Baca juga : KPK Yakin Uang Sitaan Dari Ruang Menag, Ada Kaitannya Dengan Rommy

Disebutkan, PLN Osaka secara tegas menerapkan aturan bahwa saksi yang hendak mengikuti proses pemilu, harus memiliki surat mandat dari partai politik atau tim sukses paslon Presiden-Wakil Presiden. Sedangkan masyarakat yang menjadi pengamat, harus mendaftar terlebih dahulu dan membuat Surat pernyataan untuk menjaga ketertiban.

S datang ke KJRI Osaka bersama istri dan 2 anak yang masih balita tanpa pernberitahuan, dan mendaftarkan diri ke PPLN Osaka.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang menyaksikan kejadian, saat S hendak mendekati ruang panghitungan suara, VK yang bertugas sebagai saksi, keluar ruangan menuju ruang penyimpanan logistik pemilu. Ia hendak menyaksikan pemindahan surat suara dari ruang penyimpanan ke tempat penghitungan suara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.