Dark/Light Mode

Andi Widjajanto Ragu TMI Bisa Monopoli Alutsista Rp 1.760 T

Senin, 7 Juni 2021 18:07 WIB
Pengamat pertahanan Andi Widjajanto saat memberikan pemaparan soal Anggaran Alutsista dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (6/6/2021). (Foto: YouTube)
Pengamat pertahanan Andi Widjajanto saat memberikan pemaparan soal Anggaran Alutsista dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (6/6/2021). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat pertahanan Andi Widjajanto ragu dengan dugaan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) akan memonopoli pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) sekitar Rp 1.760 triliun. Sebab, untuk bisa melakukan hal tersebut sebuah perusahaan harus memiliki modal ratusan triliun.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua, Rp 1,7 kuadriliun, itu saya yakin, pasti tidak bisa. Hitungannya sederhana. Rp 1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30 persen, katakan Rp 600 triliun,” jelas Andi dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dilansir pada Minggu (6/6).

Dari angka Rp 600 triliun itu, lanjut Andi, PT TMI harus menyediakan dana sekitar paling tidak Rp 200 triliun. Angka Itu terlalu besar. Nggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia bahkan BUMN.

Baca juga : Prabowo Dijempolin Dan Didoain

“Dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa, enggak bisa dicari cara cepat untuk kuasai Rp 1.7 kuadriliun itu di tangan satu entitas,” cetusnya.

Andi menilai, berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri Alutsista merupakan hal wajar. Perusahaan ini melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam UU Ciptaker swasta boleh menjadi lead integrator untuk memproduksi senjata. Sebelum ada regulasi itu yang boleh cuma delapan BUMN.

Meski demikian, Andi menekankan, walau swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata tetapi memerlukan izin Menteri Pertahanan (Menhan). Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Baca juga : Prabowo Butuh Rp 1.760 Triliun

Selain swasta, merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Jadi, bisa aja Pindad dapat investment Joint Venture (JV) dengan Jerman, misalnya, seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga bisa saja ke Lockheed Martin. TNI AD pengin beli black hawke? Bisa JV buat bikin fasilitas perawatan black hawke," tuturnya.

Saat ini, lanjut Andi, TMI ataupun swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan sekalipun UU Ciptaker, membolehkannya. Karena, aturan turunan dari aturan tersebut belum terbit hingga kini.

Baca juga : BI Catat Aliran Masuk Modal Asing Tembus Rp 141,72 T

"Selama aturan turunan belum lengkap, mereka belum bisa bergerak," pungkasnya. [SRF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.