Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berlaku 15 Juni

Kehabisan Duit, BNPB Stop Sementara Pembiayaan Lokasi Isolasi Mandiri Di Jakarta

Selasa, 8 Juni 2021 21:52 WIB
Ilustrasi tempat isolasi mandiri (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tempat isolasi mandiri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk menghentikan sementara pembiayaan pusat untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19, mulai 15 Juni 2021.

"Iya, sementara. Karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata Plt Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi, seperti dikutip Antara, Selasa (8/6).

Doddy mengatakan, selama ini, mayoritas hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di Ibu Kota dibiayai dengan menggunakan anggaran BNPB. Namun saat ini, BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

Baca juga : Demi Pendidikan Anak, Nadiem: Pembukaan Sekolah Tak Bisa Ditawar Lagi

"Selama ini kan pakai anggaran BNPB. Cuma kita kehabisaan. Jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni, kita tunggu dulu. Setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu," jelas Dody.

Dody tidak merinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19 di DKI Jakarta selama ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif Covid-19, dari semula 3 menjadi 29 lokasi.

Baca juga : WN Jepang Di Medan Tutup Usia Saat Jalani Isolasi Mandiri

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.