Dark/Light Mode

Ini 6 Poin Penting Penerapan Uji Coba Pembukaan Sekolah Terbatas Di DKI Jakarta

Selasa, 6 April 2021 23:19 WIB
Siswa SMP Negeri 240 Jakarta menjalani Ujian Sekolah secara tatap muka, dengan protokol kesehatan ketat, Selasa (6/4). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Siswa SMP Negeri 240 Jakarta menjalani Ujian Sekolah secara tatap muka, dengan protokol kesehatan ketat, Selasa (6/4). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning), mulai Rabu (7/4) besok, hingga 29 April mendatang.

Uji coba terbatas ini akan diikuti 85 satuan pendidikan, yang memenuhi kriteria.

Selama pelaksanaan uji coba terbatas, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan.

Dalam hal ini, pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat.

Baca juga : Besok, Jakarta Mulai Uji Coba Pembukaan Sekolah Terbatas, Warming Up Buat Juli

Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran, sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19.

Berikut ini beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas di DKI Jakarta:

1. Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

2. Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

Baca juga : Penerapan Industri 4.0 Kebut Pemulihkan Ekonomi Nasional

3. Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.

4. Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

5. Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

6. Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Baca juga : Kedubes Jepang Serahkan Hibah Bantuan Alat Kesehatan Di Garut

Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar Covid-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi. Serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19.

Masyarakat dapat ikut terlibat dalam melakukan pemantauan dan pelaporan, terkait uji coba pembukaan sekolah terbatas melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada layanan call center 081287671339 atau 081287671340 dan Posko Dinas Pendidikan Jl. Gatot Soebroto No. Kav. 40-41, Kuningan, Jakarta Selatan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.