Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim Ubah Saksi Ahli Jadi Saksi Fakta Pada Sidang Edhy Prabowo Cs

Rabu, 9 Juni 2021 14:51 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan  mengubah status Miftakh Aulani Rahman selaku saksi ahli pada bidang akuntansi forensik, menjadi saksi fakta dalam sidang dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Miftakh Aulani Rahman yang awalnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli. Namun kehadiran Miftakh sebagai ahli mendapatkan keberatan dari seluruh kuasa hukum para terdakwa.

Salah satunya, dari kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo. Dia merasa keberatan Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli. Soalnya, yang bersangkutan per 1 Juni 2021 sudah ditugaskan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bertugas di KPK. Sehingga dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.

"Yang bersangkutan ini adalah pegawai KPK, sekarang di-haier oleh KPK sehingga independensinya pun, walaupun sudah bersumpah kami sebenarnya meragukan," tutur Soesilo saat sidang, Rabu (9/6).

Baca juga : Gading Marten Kini Jadi Bos Persikota Tangerang

"Secara teoritikel yang saya ketahui auditor forensik itu tidak bisa berikan pendapat yang mulia. Jadi apakah ini masuk kategori ahli atau masuk kategori saksi yang mulia. Ini hanya soal penegasan karena dua alat bukti ini karakternya sangat berbeda yang mulia," tambahnya.

Menanggapi keberatan kuasa hukum, JPU menegaskan, Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli yang nantinya akan dimintai keterangan selaku akuntan forensik untuk dimintai data keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) serta aliran dana para terdakwa.

"Kita menghadirkan Miftakh ini sebagai ahli yang mulia. Sebagai ahli yang akan kita mintai keterangan itu mengenai akuntan forensik yang mulia, yaitu menganalisa terkait dengan data-data keuangan PT ACK dan aliran dana dari rekening masing-masing terdakwa," terang JPU.

Dengan adanya keberatan dari pihak kuasa hukum tetapi keterangan yang dianggap perlu diberikan dalam persidangan, maka Hakim Ketua Albertus Usada memutuskan untuk merubah Miftakh semula sebagai saksi ahli menjadi saksi fakta.

Baca juga : Asabri Serahkan Santunan Khusus ke Ahli Waris Prada Ardi Yudi Arto

"Majelis hakim akhirnya kesimpulan dan berpendapat bahwa saudara Miftakh Aulani Rahman dapat dimintai keterangan sepanjang keterangannya merupakan fakta oleh karena itu permintaan sebagai ahli tidak beralasan hukum. Sehingga saudara Miftakh Auliani Rahman tetap dapat didengar keterangannya sebagai saksi fakta," kata Albertus sembari mengetuk palu.

Albertus menjelaskan, keterangan dari Miftakh dianghap sangat penting dalam mencerahkan perkara. Karena yang bersangkutan sebagai akuntansi forensik turut serta melihat, mendengar, mengalami yang disodorkan pihak penyidik untuk dimintai pendapatnya.

"Dengan catatan bahwa antara pembedaan saksi fakta dan ahli bagi majelis tidak mengikat pada pendapat ahli tersebut berbeda dengan manakala saksi sebagai saksi fakta. Sepanjang keterangannya berkesesuaian dengan alat bukti lain maka itulah yang mengikat baik majelis hakim, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, maupun penasihat hukum dan terdakwa dalam kepentingan pembelaannya," ujar Albertus.

Dengan begitu, sidang pun tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Miftakh sebagai saksi fakta terkait aliran-aliran dana dalam perkara dugaan suap izin ekspor BBL dengan terdakwa Edhy Prabowo , Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dN Safri selaku stasfus Edhy. 

Baca juga : Sidang Suap Benur Hadirkan 11 Saksi, Ada Istri dan Tiga Sespri Cantik Edhy Prabowo

Juga, bagi terdakwa Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.