Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Suap Benur Hadirkan 11 Saksi, Ada Istri dan Tiga Sespri Cantik Edhy Prabowo

Selasa, 18 Mei 2021 10:44 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap izin ekspor benur dengan terdakwa eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dijadwalkan menghadirkan 11 saksi. "Saksi sidang terdakwa EP (Edhy Prabowo) dkk hari ini, Selasa, ada 11 orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/5).

Baca juga : Dua Kali Lebaran Tak Ketemu Anak Istri, Dicky Budiman Tetap Semangat

Di antara 11 saksi itu, salah satunya adalah istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Selain itu, ada juga tiga mantan sekretaris pribadi (sespri) cantik Edhy Prabowo. Ketiganya adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, serta Fidya Yusri.

Saksi lain adalah dua mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani dan Qushairi Rawi, ajudan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan, dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja, PNS KKP Andhika Anjaresta, serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan.

Baca juga : Biden Cuekin Hak Paten Vaksin, Industri Farmasi Panas Dingin

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Selain itu, politisi Gerindra itu juga didakwa menerima Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp 25,7 miliar.

Baca juga : Sidang Kasus Suap SPAM, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.