Dark/Light Mode

Sespri Akui Terima Mobil Dari Edhy Prabowo

Rabu, 17 Maret 2021 17:57 WIB
Sekretaris pribadi eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sekretaris pribadi eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris pribadi (sespri) eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengakui, dirinya diberikan mobil hingga sewa apartemen oleh bosnya itu.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3).

Anggia mengaku diberikan fasilitas sewa apartemen selama dirinya bekerja di Jakarta. "Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia.

Baca juga : Resmi Gabung Persija, Yan Motta Jalani Latihan Perdana

Anggia mengatakan, tidak tahu soal sumber uang yang digunakan untuk membayar biaya sewa apartemen itu. Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggia, yang menyebut apartemen tersebut merupakan pemberian Edhy.

"BAP [nomor] 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril [sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin] sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," tutur jaksa KPK membacakan BAP. "Iya," jawab Anggia.

Selain itu, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil itu atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Baca juga : Ada Masalah, Ford Tarik 2,9 Juta Mobil Dari Pasaran

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelasnya. Anggia sendiri mengaku tak mengenal Ainul.

Pemberian fasilitas apartemen, terang dia, juga diterima oleh sekretaris pribadi Edhy lainnya yakni Fidya Yusri dan Putri Elok.

Suharjito didakwa telah menyuap menteri Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Baca juga : KPK Garap Lagi Istri Edhy Prabowo

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP, milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara. Di antaranya lewat dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.