Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Korupsi Rp 74 Miliar
Ogah Lunasi UP, Aset Mantan Bupati Lampung Utara Disita
Jumat, 11 Juni 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
“KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” tandas Ali.
Sebelumnya diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti Rp 74 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Eks Kepala BIG Dkk Segera Disidang
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga menghukum Agung dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam putusan itu, Agung dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar terkait proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara serta menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar selama menjabat kepala daerah.
Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Terkait suap, Agung terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng melalui Raden Syahril, yang merupakan orang kepercayaan Agung. Uang pemberian dari Candra sebesar Rp 450 juta, sedangkan uang dari Eeng senilai Rp 850 juta.
Uang itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Baca juga : Berhadiah Rp 1 M! Kompetisi Inovasi PLN Ditutup 6 Hari Lagi
Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengantugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya