Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

KPK Umumkan Status Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Kamis, 1 April 2021 17:20 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), mengumumkan status tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/4). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), mengumumkan status tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/4). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain Aa, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan anaknya, Andri Wibawa, serta M Totoh Gunawan, pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Aa Umbara, menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos Bandung Barat. Dia meminta komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai pengadaan paket sembako itu.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Pejabat Badan Pembinaan BUMD DKI

Menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, Totoh kebagian paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Sementara anak Aa, Andri, meminta jatah kepada ayahnya untuk mengerjakan proyek itu. Tentu saja, dikabulkan.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," beber Alex. Totoh, mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar. Sementara Andri, Rp 2,7 miliar. 

Baca juga : KPK Garap Pejabat Dinsos Bandung Barat dan Para Bos Perusahaan Rekanan

Alex mengingatkan, perbuatan Aa selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid 19, namun terlibat dalam pengadaan tersebut, tidak sesuai dengan etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang/jasa.

"Perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 undang-undang yang sama.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan

Ketiganya dipanggil KPK hari ini. Namun hanya Totoh yang datang. Totoh pun langsung dijebloskan keRutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk Aa dan Andri, tim penyidik KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang. "Akan kami informasikan lebih lanjut. Kami mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tandas Alex. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.